Pria di Kecamatan Loa Kulu Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

img

Tersangka MJ (37) tahun yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKARPolsek Loa Kulu berhasil mengamankan pria berinisial MJ (37) atas tindakan pencabulan. Mirisnya MJ melakukan tindakan bejatnya terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.

 

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). MJ diamanakan di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Rabu (13/8/2023).

 

Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, kejadian itu bermula saat orang tua korban yakni si Ibu mengecek handphone (Hp) korban, kemudian ditemukan pesan pribadi (chatting) si pelaku MJ kepada korban menggunakan bahasa yang tidak senonoh.

 

Setelah itu, ibu korban mengklarifikasi hal tersebut kepada anaknya. Dan si anak mengungkapkan hal yang dilakukan MJ kepada dirinya selama ini.

 

“Laporannya Senin tanggal  (12/8/2024), di laporkan langsung oleh orang tua korban. Di chat tersebut pelaku menyampaikan bahasa tidak senonoh, bahkan mengungkapkan rasa ketertarikannya kepada si korban. Kemudian dari pengakuan tersangka sendiri diakui melakukan pencabulan dengan cara menggesekan alat kelaminnya dan mencium korban,” ungkap AKP Rachmat Andika Prasetyo kepada awak media Kamis (15/8/2024) di ruang Polsek Loa Kulu.

 

Dari hasil penangkapan, Unit Polsek Loa Kulu mengamankan barang bukti yakni pakaian yang dikenakan korban pada saat dilecehkan pelaku. Serta video pendek yang direkam oleh adik tiri korban.

 

Kepada awak media, Andika mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sejak bulan Juli hingga bulan Agustus. MJ sendiri merupakan bos dari orang tua korban. Dan untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jadi orang tua Korban ini bekerja dengan MJ, pelaku ini pengusaha pupuk kandang. Dan kebetulan pelaku membuka usaha di Kubar. Atas hal tersebut MJ menyuruh orang tua korban untuk menempati rumahnya. Sembari mengawasi usahanya,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

 

Yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuannya dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Sementara itu Rusniawati Ayu Syafitri kuasa hukum korban dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim menyebutkan saat ini kondisi korban sudah berada ditempat keluarganya. Dan untuk kondisi psikis korban mengalami trauma.

 

“Saat  ini kami masih intens melakukan pendampingan khususnya dari tim TRC PPA Kaltim terkait sikis, dan sudah di asesmen PPA Tenggarong. Selain itu, untuk medis, klien kami masih dalam pengobatan karena ada dampak dari perbuatan pelaku di alat vital korban,” terangnya.

 

Ayu juga menyampaikan berdasarkan BAP dari pihak Kepolisian, korban telah mengalami dugaan pencabulan sebanyak 6 kali. Pertama dilakukan pada bulan Juli dan terkahir dibukan Agustus.


“Jadi klien kami yang merupkan korban ini juga dipekerjakan sebagai admin. MJ juga kerap tidak di rumah lantaran mengurus usahanya, saat pelaku memiliki kesempatan ke rumah Loa Kulu yang ditempati si korban bersama orang tuanya. Pada saat adanya kesempatan di situlah dirinya melancarkan aksinya,” tutupnya. (tan)